gadalombok.co
ARAHAN : Komisioner Bawaslu Lombok Timur, Amir Mahmud, memberikan arahan pada PKD se-Kecamatan Jerowaru, usai dilantik Ketua Panwascam Jerowaru, di Aula Serbaguna Kantor Camat Jerowaru Lombok Timur.

 

LOMBOK TIMUR - Semua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Lombok Timur (Lotim) NTB, melantik Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD). Tak terkecuali Panwascam Jerowaru, sebanyak 15 orang PKD yang dilantik di Aula Kantor Camat Jerowaru (5/2/23). Usai dilantik, mereka para PKD siap beraksi, melakukan pengawasan dilapangan.

Ketua Panwascam Jerowaru, Zul Harmawadi, menekankan, PKD yang terpilih dan dilantik ini, untuk mengawal semua tahapan Pemilu di tingkat Desa. 

“Sejak saat ini, sahabat-sahabat semua sudah menjadi bagian dari keluarga besar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur, khususnya Panwaslu Kecamatan Jerowaru,“ucapnya. 

Disebutkan, Panwaslu Desa yang terpilih merupakan yang terbaik dan memiliki kualitas, jika melihat jumlah pendaftar pertama sebanyak 76 orang. Sehingga pihaknya dari Panwaslu Kecamatan Jerowaru, berharap semua PKD menjalin sinergi dengan semua pihak terkait. Mulai dari kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di wilayah kerja masing-masing.

"Koordinasi itu sangat penting dalam menjalankan tugas pengawasan, terutama dalam menjalankan fungsi pencegahan,“tegasnya. 

Kesempatan yang sama, Camat Jerowaru, Kamaruddin, berpesan pada semua PKD di Kecamatan Jerowaru, untuk mulai menjaga jarak dengan Partai Politik (Parpol) maupun bakal calon. Tujuannya, untuk mengurangi asumsi miring masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu khususnya pengawas. 

“Mulai saat ini, harus menjaga jarak dengan hal-hal yang berbau politik,ndan harus menjadi pengawas yang netral, serta terus membangun koordinasi dengan Panwascam,“pesannya. 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lotim, Amir Mahmud, menegaskan, semua PKD supaya dapat membedakan antara diskusi dan instruksi dari Pimpinan Panwascam. Pihaknya pun meminta PKD, tetap membekali diri dengan pengetahuan seperti Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, sebagai payung hukum Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu), hingga memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Selain itu, harus melakukan pengawasan terhadap semua tahapan yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), terutama pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang nantinya bertugas melakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit). Serta, Verifikasi Faktual (Verfak) pendaftaran calon perseorangan yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Bukan itu saja, melakukan upaya pencegahan di masing-masing desa. 

“Kesuksesan pengawas Pemilu di suatu daerah itu, dilihat bukan dari seberapa banyak laporan pelanggaran Pemilu, tapi dilihat dari minimnya pelanggaran yang terjadi,“pungkasnya. (GL-01)