gadalombok.co
HM. Sukiman Azmy

LOMBOK TIMUR - Presiden RI melalui Sekretaris Negara, mengeluarkan edaran meniadakan Buka Puasa Bersama (Bukber) bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Edaran nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa itu, dengan pertimbangan masa transisi pandemi ke endemi, ASN pola hidup sederhana.

Menindaklanjuti edaran itu, Bupati Lotim HM Sukiman Azmy, juga meneruskan pada semua jajaran dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim. Mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat mau pun jajaran Sekretariat Daerah (Setda). 

Larangan itu kata Bupati Lotim HM Sukiman Azmy, pada media (25/3/23) menjelaskan, muaranya diperuntukkam hanya bagi pejabat dan ASN saja. Tidak dengan masyarakat umum. Sebab dalam surat edaran yang dilanjutkan oleh Mendagri itu, dengan isi yang sama. 

"Kita tetap menyesuaikan sesuai imbauan,"katanya.

Menurutnya, justru larangan dari Presiden Jokowi itu membawa hal positif, dimana bertujuan untuk menambah intensitas pelaksanaan ibadah Ramadan bersama keluarga, mulai dari buka bersama dan sahur bersama. Dengan demikian, keluarga akan lebih dekat dan akrab. 

Mendekatkan hubungan anatara keluarga yang satu dengan lainnya ketika diluar bulan Ramadan dinilainya sangat sulit sebab berbagai kesibukan masing-masing. Sehingga momen bulan ramadan, momen tepat meningkatkan intensitas waktu berkumpul bersama keluarga.

"Mari kita jadikan Ramadan sebagai sarana mendekatkan diri kepada  Allah dan juga kepada sesama khususnya keluarga inti kita," ungkapnya. 

Seperti diketahui, larangan Bukber Untuk Pejabat mulai berlaku pada Kamis (23/3/2023) lalu. Larangan itu tertuang dalam surat imbauan yang ditandatangani Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Agung pada semua jajaran kabinet, yang diteruskan pada Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Indonesia. (GL-01)