Memungut Tambang Illegal Tanda Melegalkan

gadalombok.co
H. Maidi


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Sekitar 171 jumlah tambang galian C di Lombok Timur (Lotim) NTB, sebanyak 131 tambang yang mengantongi izin. Namun kebijakan Bupati memungut pajak pada tambang galian C illegal, membuat Asosiasi Tambang Pasir Lotim Kali Rumpang, mengaku kecewa dengan kebijakan itu. Mestinya bupati memberikan keadilan dengan bersikap tegas menutup tambang illegal tersebut. Bukan saja meminta menutup tambang Illegal, tapi juga menetapkan standar harga minimal pasir.

"Memungut tambang illegal, sama halnya pemerintah melegalkan. Harusnya tegas, tutup,"tegas H Maidi, ketua Asosiasi Tambang Pasir Lombok Timur Kali Rumpang via ponselnya, (13/4/23). 

Kembali Maidi menegaskan, tidak ada artinya pengusaha tambang berlelah-lelah dan mengeluarkan biaya dalam pengurusan ijin, melakukan semua proses penambangan sesuai aturan sementara perlakuan terhadap penambang legal dengan illegal sama. Padahal jelas-jelas aktivitas penambangan illegal hanya merusak alam, tanpa melakukan proses sesuai ketentuan, tanpa memenuhi syarat penambangan sesuai aturan.

"Jangan demi meningkatkan pendapatan, lantas melegalkan aktivitas tambang illegal. Kan sama saja itu dengan mendukung. Buat apa ada aturan kalau ujung-ujungnya yang illegal saja dipungut pajak atau retribusi, kemudian mengenyampingkan aturan,"sesalnya.

Sama halnya dengan harga pasir per satu dum truck. Mestinya pemerintah melakukan penetapan standar harga minimal. Sehingga, para penambang illegal ini tidak semena-mena dalam mematok harga dilapangan. Harga yang jauh dibawah ketetapan harga tambang resmi, membuat harga amburadul dimana para konsumen pastinya akan memilih harga miring, dan jelas ini merugikan tambang yang berijin. 

"Kalau pemerintah menetapkan harga standar minimal, tentu disini tidak ada yang akan dirugikan. Tapi kalau tetap seperti ini, jelas kami sebagai penambang resmi sangat dirugikan. Artinya kalau ditetapkan, konsumen tinggal memilih, dan bicara kualitas,"lugasnya. 

Lebih jauh diungkapkan, bicara harga pasir per satu dum truck, pada penambang resmi mematok harga Rp 350 ribu. Sementara penambang illegal, mereka menjual dibawah Rp 300 ribu. 

"Kami harpkan dari pemerintah, membuat standar harga minimal Rp 350 per dum truck. Sekali lagi, pemerintah harus tegas terhadap tambang illegal,"pungkasnya. (GL-01)