gadalombok.co
AMANKAN : terduga pelaku penganiayaan dilakukan inisial H (tengah, rambut gondrong), setelah diamankan tanpa perlawanan.


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Timothy Jhon Mellorors, 52 tahun, Owner Ombak Resort berkebangsaan Inggris (18/5/23) lalu, diduga menjadi korban penganiayaan ditengah laut lokasi surfing, di Pantai In Side Ekas Buana Kecamatan Jerowaru Lombok Timur (Lotim) NTB. 

Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Jerowaru yang menerima laporan pasca kejadian, langsung bergerak cepat, meringkus terduga pelaku inisial H, 30 tahun asal Ampenan Kota Mataram. Terduga pelaku berhasil diborgol di wilayah Kute Lombok Tengah (20/5/23) lalu.

Terduga pelaku penganiayaan inisial H, ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini, H yang berambut gondrong itu telah ditetapkan tersangka, dan ditahan di Polres Lombok Timur.

Kronologi kejadiannya, sekitar pukul 10.00 Wita, korban bersama Bootman yang merupakan pegawai korban, tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) membawa tamunya. Pada waktu yang bersamaan, terduga pelaku juga tiba di TKP. Antara terduga pelaku dan korban terjadi adu mulut, lantaran memperebutkan ombak dilokasi surfing.

Ditengah cekcok, korban bersama bootmannya, menaiki boat untuk sama-sama melakukan surfing. Namun diatas boat korban, situasi makin memanas sehingga terduga pelaku langsung melayangkan pukulan mengarah pada wajah korban. 

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian pelipis kiri. Setelah dipukul, korban meninggalkan TKP, dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Jerowaru. Korban selesai diminta keterangan, langsung menjalani pisum di Puskesmas Jerowaru.

Kapolsek Jerowaru melalui PS Kepala Seksi (Kasi) Humas, IPTU Nikolas Oesman, mengatakan, terduga pelaku penganiayaan inisial H, telah diamankan Unit Reskrim Polsek Jerowaru dibackup tim Puma Polres Lotim. Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Lombok Timur.

"Kasusnya dalam penanganan penyidik Polsek Jerowaru,"jelasnya.

Terhadap kasus penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP ini, Polisi masih melakukan pendalaman, apa motif terduga pelaku melakukan penganiayaan. 

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. Yang jelas, kasus ini masih dalam proses,"tegasnya. (GL-01)