Perdana, Kejari Lombok Timur Ajukan Gugatan Pada Pengadilan Agama Selong

gadalombok.co
DAFTAR : Tim dari Kejari Lombok Timur, usai mendaftar gugatan pencabutan hak perwalian pada Pengadilan Agama Selong, terhadap PZ sebagai tergugat.


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - adanya Undang-undang Perlindungan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), memberikan sanksi tegas pada para pelaku kekerasan seksual. Kehadiran negara lebih keras lagi, terutama terhadap pelaku TPKS yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

Tahun 2022 lalu, Polisi menangkap PZ asal Kecamatan Sakra Lombok Timur (Lotim), karena melakukan perbuatan bejat dengan menyetubuhi anak kandungnya, sejak tahun 2021 silam. PZ sendiri, telah di vonis Pengadilan Negeri (PN) Selong, dengan nomor putusan 21/Pid.Sus/2023/PN Selong. 

Akibat perbuatan bejatnya itu, negara mengambil tindakan tegas, selain menjebloskan PZ kedalam jeruji besi. (16/5/23) lalu, juga negara melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, mengajukan gugatan hak asuh sebagai orang tua.

"Dalam perkara ini, PZ sebagai tergugat. Perkaranya sudah kami ajukan ke Pengadilan Agama Kelas IB Selong,"kata Kajari Lotim, melalui Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasyidi, pada media.

Gugatan itu telah dimasukkan pada Pengadilan Agama Selong, sesua dengan nomor pendaftaran gugatan dengan nomor perkara, 653/PDT.G/2023/PA.Sel, dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lotim, Ida Made Oka Wijaya. Gugatan dilakukan Kejaksaan mewakili Negara, berdasarkan Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ini dilakukan, untuk menegakkan kepastian hukum, perlindungan hukum dan kemanfaatan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,"tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Lombok Timur, Efi Laila Kholis, dengan tegas mengatakan, terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya, Kejari Lotim tidak akan main-main dalam menangani perkara ini. Selain memberikan tuntutan hukuman maksimal, juga negara berhak mengajukan gugatan pencabutan hak asuh terhadap pelaku. 

Sehingga, anak tersebut mendapatkan rasa aman, lingkungan yang nyaman. Sebab mengobati trauma itu sama sulitnya dengan merawat sumber daya alam.

"Ini untuk memberikan rasa aman pada anak. Hak asuh nantinya bisa diberikan pada pihak keluarga yang lebih layak dan bertanggungjawab. Tentu, semua itu kembali pada keputusan pengadilan agama Selong,"pungkasnya. (GL-01)