gadalombok.co BORGOL : Tersangka MQ, terduga pengedar Narkotika jenis sabu, saat diborgol tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur. |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co – Menyimpan dan bertransaksi Narkotika jenis Sabu ditengah gubuk kecil didalam kebun, cara terduga pelaku menutup diri dari pantauan Polisi. Namun Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) NTB, tetap berhasil mengendusnya. Sehingga sekitar pukul 11.00 Wita, rabu (7/6/23) lalu, tim opasnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur, menggerbek gubuk kecil lokasi penyimpanan dan transaksi barang terlarang itu.
Terduga pengedar yang merupakan residivis dan kembali diborgol Polisi, inisial MQ 46 Tahun, asal Gubuk Tengak Kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong Lombok Timur. Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan, sebuah gubuk kecil milik tersangka, di Lingkungan Gubuk Tengak Kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong Lombok Timur.
Kronologi pengungkapan peredaran gelap narkotika dilakukan MQ, berawal dari informasi diterima dari masyarakat, bahwa digubuk kecil milik tersangka masyarakat kerap melihat aktivitas mencurigakan. Berawal dari informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur, menerjunkan personelnya melakukan penyelidikan secara mendalam.
Setelah dirasa informasi yang diperoleh lengkap, tim opsnal yang diback up tim elit Sabhara, langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyergapan. Tersangka MQ pun ditemukan berada di TKP dan langsung diborgol. Upaya untuk meloloskan diri dari gubuk kecil itu kandas, karena TKP telah dikepung Polisi.
Setelah dilakukan penggeledahan, didalam gubuk kecil itu sejumlah barang milik tersangka MQ berserakan. Terdapat pula parang didalam gubuk itu. Alhasil, barang bukti yang diperoleh dari TKP, dua bungkus plastic klip besar berisi bubuk Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, dua pocket plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu, dua bungkus klip plastic kosong, dua buah korepk api gas, dua buah skop plastic, satu buah timbangan digital, satu bong atau alat hisab sabu, satu gunting, satu handphon android, satu buah kotak plastic, dan satu buah dompet berisi uang tunai diduga hasil transaksi narkoba sebesar Rp 3,517 juta.
Dengan adanya barang bukti yang ada di TKP dan dalam penguasaan MQ, pada saat itu juga MQ diborgol dan diangkut ke Mapolres Lotim, untuk menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan, dugaan peredaran barang terlarang jenis narkoba dilakukan tersangka, sejak lama telah dipantau. Mengingat, tersangka merupakan residivis yang belum lama ini selesai menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lombok Timur.
“Hasil tes urine tersangka positif. Adapun total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka berat bersih 19,62 gram,”tegasnya.
Akibat perbuatan melawan hukum, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Selain itu, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami imbau masyarakat, bersama-sama memerangi peredaran narkoba diwilayah hukum Polres lombok timur. Sehingga, keluarga dan generasi kita selamat dari bahaya laten narkoba,”imbaunya. (GL-01)
Komentar