Tiga Tahun Lebih Jadi DPO, Sering Pindah-Pindah

gadalombok.co
BEKUK : Tim penindakan Saber Pungli di back up Tim Puma Polres Lombok Timur  menangkap oknum LSM KPK inisial SAF, yang masuk dalam DPO dugaan pemerasan dan pengancaman, tahun 2020 lalu.


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Pelarian terduga pelaku pemerasan dan pengancaman, dilakukan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantasan Korupsi (LSM KPK), akhirnya berakhir ditangan tim penindakan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB). Terduga pelaku berhasil diborgol, setelah tim penindakan mengendus tempat persembunyiannya di Lingkungan Balungadang Kelurahan Praya Lombok Tengah, (14/9/23) lalu.

Terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020 ini, inisial SAF 36 tahun asal Kampung Balungadang, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. 

Kronologi aksi terduga pelaku pemerasan dan pengancaman dilakukan para oknum LSM KPK ini, selasa (21/7/2020) lalu, sekitar pukul 14.00 Wita, terduga pelaku bersama dua rekannya yang di Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah makan Diva Desa Terara Kecamatan Terara Lombok Timur, berjanji tidak akan melaporkan korbannya ke pihak berwajib.

Di sana berjanji bersama korbannya, yang merupakan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima bantuan dari Dinas Pertanian tahun anggaran 2020, bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) OTT, untuk mengambil sisa uang pemerasan yang akan diserahkan korbannya sebesar Rp 5 juta, dari 15 juta yang diminta para oknum ini. 

Saat menuju TKP, SAF ini berbelok arah karen motornya rusak, sedangkan yang langsung menuju TKP hanya dua orang yakni inisial HMT dan SA. Setiba di TKP dan menerima uang diserahkan korban, tim tindak saber Pungli di back up personel Polsek Terara, langsung merangsek masuk melakukan OTT. Sehingga SAF lolos dari OTT tersebut. 

Kapolres Lombok Timur melalui PS Kepala Seksi (Kasi) Humas, Nikolas Osman, (16/9/23) menjelaskan, SAF masuk dalam buruan tim tindak Saber Pungli Polres Lotim, karena pada saat OTT tahun 2020 lalu itu, SAF turut serta dan bahkan menerima jatah Rp 7 juta, dari hasil pemerasan dan pengancaman pertama.

"Jadi korban diminta Rp 15 juta. Pertama diserahkan Rp 7 juta dan di sana SAF menerima bagian. Pas penyerahan sisa Rp 5 juta, namun dua teman SAF yakni inisial HMT dan SA terjaring operasi tangkap tangan,"jelasnya.

Masih kata Nikolas mengaskan, SAF menjadi DPO sejak tahun 2020 lalu. SAF selama pelariannya sering berpindah-pindah. Namun begitu keberadaannya diketahui, tim penindakan Saber Pungli di back up Tim Puma Polres Lotim, langsung bergerak cepat membekuk SAF dirumahnya tanpa perlawanan.

"Dua orang yang ditangkap sebelumnya inisial HMT dan SA, sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lombok Timur,"pungkasnya. (gl/01)