ist/gadalombok.co
ILUSTRASI : Terduga pelaku ayah kandung yang tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri di Kecamatan Selong Lombok Timur.


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Setan apa yang merasuki inisial MH 34 tahun, asal Kecamatan Selong Lombok Timur (Lotim) NTB, yang tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri. MH diduga menyetubuhi anal gadisnya sendiri sejak masih kelas tiga Sekolah Dasar (SD) hingga duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat. Kasus ini, sudah dilaporkan ibu Kandungnya ke Polres Lombok Timur (11/10/23) lalu.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, terduga pelaku diketahui lama menduda setelah bercerai dengan ibu korban. Sementara korban sendiri yang saat ini sudah menginjak usia 15 tahun, terkadang tinggal bersama ibunya dan kadang pula tinggal di rumah terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya.

Nafsu bejatnya yang tak tersalurkan, korban pertama kali disetubuhi terduga pelaku, masih duduk dibangku kelas 3 SD. Dan rupanya, aksi bejatnya itu dilakukan terus menerus sampai korban duduk dibangku SMP sederajat. Bahkan diduga, perbuatan itu dilakukan lebih dari sepuluh kali.

Setiap terduga pelaku ingin menyalurkan nafsunya pada anak gadisnya itu, terduga pelaku masuk kedalam kamar tidur korban, mendekap mulut korban seraya membuka celana korban secara paksa dan melakukan kekerasan seksual layaknya suami istri. Setiap perbuatan itu dilakukan, kerap mengancam akan menyakiti korban.

Terakhir, perbuatan bejat itu dilakukan terduga pelaku pada bulan Juli lalu (tahun ini, redd). Korban yang sudah tidak tahan memendam perbuatan ayah kandungnya itu, pun menceritakan apa yang dialaminya pada Ibu kandungnya sendiri. 

Mendengar cerita korban, membuat ibu korban murka. Sehingga pihaknya pun membawa anak gadisnya ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lotim, melaporkan kasus tersebut agar terduga pelaku dihukum seberat-beratnya.

Kapolres Lombok Timur, melalui PS Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Lombok Timur, IPTU Nikolas Oesman, membenarkan adanya laporan yang masuk atas kasus dugaan ayah kandung tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sejak masih kelas 3 SD sampai SMP sederajat. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani masih dalam proses penyelidikan dan ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lotim.

Atas perbuatan itu, terduga pelaku terancam dijerat Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pusat (Perpu) nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016.

"Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun,"tegasnya. (gl/01)