gadalombok.co RAKOR : Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Lombok Timur, membuka rapat koordinasi pelatihan saksi Pemilu 2024. |
LOMBOK BARAT I gadalombok.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) NTB, melakukan rapat koordinasi persiapan pelatihan saksi Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024. Pelatihan itu, melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Organisasi Kemasyarakatan (OKP) dan media, di The Jayakarta Hotel Lombok Barat, (23/11/23).
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Lombok Timur, Johari Marjan, mengatakan, Rakor persiapan pelatihan saksi Parpol ini, merupakan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pelatihan saksi Parpol. Pelatihan ini memiliki aturan main tersendiri. Sehingga pelatihan seperti ini, nantinya selain dilaksanakan Bawaslu Lotim, tapi juga ditingkat masing-masing Panwascam.
"Penting ini dilakukan, supaya demokrasi kita meningkat baik dari sisi kredibilitas dan integritas,"katanya.
Saksi Parpol lanjutnya, salah satu bagian dari instrumen Pemilu. Semakin banyak yang mengawasi dan melihat, maka tingkat pelaksanaan demokrasi akan semakin bagus. Sehingga harus dilakukan pelatihan saksi parpol, yang nantinya akan dilakukan di pertengahan desember mendatang. Pelatihan saksi terlebih dahulu dilakukan ditingkat Kabupaten, baru ditingkat Kecamatan oleh Panwascam. Harapannya, waktu yang mepet ini dapat dimaksimalkan.
"Kita latih internal dulu, baru melatih orang. Kita tak ingin setengah-setengah, supaya tujuan dari pelatihan itu Belen. Panwascam harus lebih banyak membekali diri dulu, baru melatih orang,"tegasnya.
Ia mengungkapkan, kedepan Panwascam juga akan melatih pengawas TPS. Apalagi Januari mendatang akan dilakukan rekrutmen pengawas TPS. "Sejak (28/11) nanti, pekerjaan akan sangat padat, sehingga kita harus lebih maksimal dalam melaksanakan tugas pengawasan di lapangan,"imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur, H Mustafa, mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Seorang ASN tidak boleh terlibat politik praktis, tidak boleh menjadi anggota Parpol.
"Bila ada ASN melakukan pelanggaran, bisa disanksi mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,"lugasnya.
Lanjutnya, ada dua kewajiban ASN, sebagai penyelenggara pemerintah dan ikut melaksanakan regulasi yang ada. ASN harus melaksanakan tugas dengan baik, jujur dan bertanggungjawab, serta akuntabel.
Yang menjadi tantangan kedepan, bagaimana menangkal berita hoaks, money politik dan politik mengatasnamakan agama. Salah satu langkah diambil Bakesbangpoldagri mencegah hoaks, money politik dan politik atas nama agama, melalui sosialisasi dan koordinasi bersama instansi terkait serta stakeholder lainnya.
"Peran panwascam diharapkan bersama-sama menekan hoaks dan sebagainya. Apalagi belakangan ini ada isu muncul Pemilu ditunda dan itu harus ditepis,"pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Ari Wahyudi, Mantan Komisioner KPU Lombok Tengah, memberikan penjelasan tentang peran saksi, pentingnya posisi saksi dan larangan bagi para saksi. Penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diulang, apabila saksi peserta Pemilu tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara. Saksi juga tidak boleh mempengaruhi atau mengintimidasi pemilih, dalam menentukan pilihannya, melihat pemilih mencoblos surat suara didalam bilik suara atau pun mengganggu kerja Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan lainnya. (gl/01)
Komentar