Tabrak Undang-Undang, Ancaman Pidana 2 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

ist/gadalombok.co
AWASI : Kordiv SDMO Bawaslu Lombok Timur, Johari Marjan (kanan), melakukan pengawasan langsung pencetakan surat suara DPRD Lombok Timur dan DPRD Provinsi NTB, di Percetakan di Jawa Timur.
 
JAWA TIMUR I gadalombok.co - Surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, khususnya surat suara DPRD Lombok Timur dan surat suara DPRD Provinsi NTB, sedang dalam proses pencetakan dilakukan disalah satu percetakan , di Gresik Jawa Timur. 

Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pencetakan kertas suara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) NTB, melakukan pengawasan langsung di percetakan, (1/12/2023).

Koordinator Divisi (Kordiv) SDM dan Organisasi Bawaslu Lombok Timur, Johari Marjan, via ponselnya menegaskan, pihaknya langsung turun melakukan pengawasan ke percetakan, untuk memastikan pencetakan kertas suara dilakukan sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP). Salah satunya yang benar-benar dipastikan, ialah tambahan 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu, Bawaslu juga melakukan pencegahan di lokasi percetakan, dengan memberikan imbauan kepada manajamen pabrik, untuk mengindari kesalahan. Sebab jika terjadi kesalahan, terdapat konsekuensi pidana yang akan diterima. Sebab dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, sudah diatur dalam pasal 345 ayat satu yang mengatur tentang larangan bagi percetakan. Sedangkan sanksi tegas bagi percetakan bila terbukti melanggar larangan yang ada, dituangkan dalam pasal 529 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Hasil pengawasan kami, pencetakan surat suara itu sudah sesuai standar operasional dan prosedur yang ada,"tegasnya.

"Percetakan mencetak surat suara sampai tanggal (30/11) pukul 11.00 WIB, untuk Lombok Timur dua. Tinggal yang belum di cetak adalah Lombok Timur tiga, empat dan lima,"tambah Bapak tiga anak ini. 

Menurut pihak percetakan lanjutnya, distribusi logistik berupa surat suara ini, di rencanakan pada tanggal (4/12) mendatang. Kemungkinan besar, pengiriman bisa dilaksanakan pada tanggal tersebut, karena hasil pengawasan di lokasi, pencetakan surat suara yang sudah sampai Lombok Timur baru dua kertas atau surat suara.

Karena proses di percetakan, setelah dicetak, di sortir meminimalisir adanya surat suara rusak, robek, atau terkena bercak tinta, kemudian di packing baru dikirim ke wilayah tujuan masing-masing. 

"Selama pengiriman, kami tetap melakukan pengawasan secara ketat,"pungkas Marjan sapaan akrabnya ini. (*)