ist/gadalombok.co
SIDANG : Pengadilan Negeri Selong, saat menggelar sidang tindak pidana Pemilu dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana dari Unram.

LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Gegara hadir dalam kampanye salah satu Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) Lombok Timur (Lotim) NTB dari Partai Golkar. 

Kepala Desa Kembang Kuning Kecamatan Sikur Lombok Timur H Lalu Sujian,terancam 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Ancaman penjara itu dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, di Pengadilan Negeri (PN) Selong, (25/1/2024).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Lalu Mohammad Rasyidi, dalam keterangan Persnya mengatakan, dalam perkara sidang tindak pidana Pemilu Kepala Desa Kembang Kuning ini, saksi ahli yang dihadirkan Kejari Lombok Timur, yakni Samsul Hidayat sebagai ahli hukum pidana dari Fakultas Unram. Pemeriksaan keterangan saksi ahli tersebut, dilakukan dalam sidang itu melalui media Zoom. 

Menurut keterangan saksi ahli, kehadiran dan isi sambutan Kepala Desa Kembang Kuning pada kampanye caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar H. Mau'ud Adam di Dusun Kembang kuning Desa Kembang Kuning Kecamatan Sikur, sudah memenuhi unsur pasal 490 Undang-undang nomor 7 THN 2017 Tentang Pemilihan Umum. Terdakwa pada saat kampanye, memberikan sambutannya yang menggambarkan Citra Diri Caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar H. Mau'ud Adam, yang hal tersebut menguntungkan calon legislatif tersebut dan merugikan calon legislatif lainnya.

"Terdakwa disangka melanggar pasal 490 dengan pidana 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta,"tegasnya.

Setelah mendengar keterangan saksi ahli tersebut lanjutnya, terdakwa menyangkal dan mengaku tidak tahu akan ada kampanye. Terdakwa juga mengklaim bahwa dalam sambutannya pada waktu kejadian, hanya berterimakasih atas bantuan yang diberikan ke Desa Kembang Kuning dan mengajak doa untuk kesuksesan bersama.

"Senin (29/1) mendatang, akan kembali dilakukan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan. Saksi itu nantinya diajukan oleh terdakwa,"pungkasnya. (gl/01)