gadalombok.co
PARIPURNA : Ketua DPRD Lombok Timur  memimpin rapat paripurna XII masa sidang II, dalam rangka persetujuan dan menetapkan dua Raperda menjadi Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren dan Perda penyelenggaraan perempuan dan perlindungan anak.


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) NTB, menyetujui dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).  Dua Perda yang ditetapkan itu, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang merupakan Raperda usul (inisiatif) DPRD Lombok Timur, dan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, usulan dari eksekutif. Kedua Perda tersebut, ditetapkan dalam Rapat Paripurna XII masa sidang II DPRD Lombok Timur, senin (4/3/2024).

Persetujuan dan penetapan dua Raperda menjadi Perda itu, dihadiri Penjabat Bupati Lombok Timur, penjabat Sekda, dan Forkopimda Lombok Timur.

Gabungan Komisi DPRD Lombok Timur, yang membahas tentang Raperda penyelenggaraan pesantren, M Tohri, dalam laporannya, menjelaskan,  Pesantren merupakan lembaga berbasis masyarakat yang memiliki kekhasan, tradisi, ragam dan karakter yang telah mengakar di tengah masyarakat. Hal itu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sebagai Daerah dengan mayoritas penduduk beragama Islam, memiliki banyak Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Selain itu, telah memberikan kontribusi penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan pembangunan masyarakat.

Penyelenggaraan Pesantren sebagai lembaga pendidikan, penyiaran agama atau dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, dalam perkembangannya masih mengalami kesenjangan pada aspek pembiayaan, dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia bermutu, maupun dalam manajemen atau tata kelolanya. Sehingga diperlukan fasilitasi atau dukungan oleh semua komponen masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah (Pemda).

“Setelah dilakukan pembahasan, Raperda ini terdiri dari delapan Bab dan 26 pasal,”jelasnya.

Atas Raperda itu, gabungan Komisi memberikan saran dan rekomendasi pada pemerintah. Diantaranya, fasilitasi penyelenggaraan Pesantren dalam Perda ini, bertujuan untuk memberikan dukungan, fasilitasi, dan penguatan kelembagaan Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Termasuk, Pemda memajukan pendidikan Pesantren, dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam satu sistem pendidikan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan Pesantren,membentuk santri atau SDM Pesantren yang unggul di berbagai bidang. Tak terkecuali mampu memahami nilai ajaran agamanya, menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, mandiri, dinamis, dan mampu menghadapi perkembangan zaman.

“Pemerintah daerah harus memberdayakan semua komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan pesantren di daerah,”sarannya.

Sedangkan Raperda tentang Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gabungan Komisi DPRD Lombok Timur, melalui Baiq Nurhasanah, menjelaskan, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan perlindungan anak memiliki tujuan untuk mewujudkan dan menjamin terpenuhinya hak konstitusional dan hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Penyelenggaraan perlindungan perempuan dan perlindungan anak di Daerah, merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, yang berkaitan dengan pemenuhan hak haknya untuk mendapatkan rasa aman, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta perlakuan yang merendahkan derajat manusia.

Untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak, yang terlibat dalam Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak di wilayah Lombok Timur, diperlukan pengaturan yang dapat menjamin kepastian hukum, dalam penyelenggaraanya berdasarkan prinsip kemanusian berkeadilan.

“Perda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak ini, terdiri dari XI (sebelas) Bab dan 61 pasal,”tandasnya.

Disebutkan, Perda ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi dan masalah lainnya terhadap perempuan dan anak. Juga mewujudkan kehidupan sosial yang aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya, terhadap perempuan dan anak,mewujudkan pemenuhan hak perempuan dan hak anak.

“Pemerintah daerah harus memberikan pelayanan terpadu bagi Perempuan dan anak korban kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, menyediakan perlindungan khusus bagi anak dalam situasi khusus, dan mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender,”lugasnya. (gl/01)