ist/gadalombok.co
HADIR : Penjabat Sekretaris Daerah Lombok Timur (kiri), hadir dalam rapat paripurna XIII masa sidang II DPRD Lombok Timur, dalam rangka penyampaian tanggapan eksekutif terhadap Raperda Riparkab tahun 2024-2028


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) NTB, memberikan penjelasan gambaran umum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD, tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (Riparkab) tahun 2024-2038, pada (26/3) lalu. Eksekutif atau Pemerintah Daerah Lombok Timur melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) H Hasni, memberikan tanggapan atas Raperda usul DPRD Lombok Timur (26/3/2024) dalam rapat paripurna DPRD Lombok Timur. 

Penjabat Sekda Lombok Timur, H Hasni, dalam tanggapannya kemarin mengatakan, hak inisiatif DPRD dalam mengusulkan Raperda, telah diatur dalam Pasal 365 ayat (1) huruf a, UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yaitu dengan pengajuan Raperda usul inisiatif, yang kesemuanya itu tentu sebagai wujud tanggung jawab dan kemitraan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam melaksanakan amanat yang telah diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 

"Pemerintah Daerah mengapresiasi pengajuan Raperda inisiatif ini,"ucapnya. 

Lanjutnya, dalam rapat ke-1 Rapat Paripurna DPRD (25/3) lalu, pengusul inisiatif telah memberikan gambaran umum sebagai penjelasan atas Raperda, yang telah disepakati dalam Propemperda Tahun 2024. Pemerintah daerah memandang kehadiran regulasi daerah mengenai Riparkab ini sangat penting, salah satunya sebagai upaya mewujudkan kepariwisataan yang terintegrasi, terpadu, dan berkesinambungan. Mewujudkan Destinasi wisata yang berkualitas dan inklusif sesuai dengan karakteristik, domografis dan geografisnya;

Selain itu, mewujudkan kolaborasi organisasi Kepariwisataan yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Mewujudkan tata kelola pariwisata dengan menciptakan sumber daya manusia kepariwisataan yang profesional, hingga menyusun kebijakan, strategis, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan Lotim tahun 2024-2038.

"Tujuan mulia ini patutlah mendapatkan dukungan dari semua komponen. Karena itu, Pemerintah Daerah menyambut positif kehadiran Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan  Kabupaten Lombok Timur ini,"pungkasnya. (gl/01)