ist/gadalombok.co
INGATKAN : Penjabat Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, mengingatkan semua ASN Daerah ini,  tetap menjaga Netralitas selama Pemilukada nanti.

LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - April mendatang, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai start. Selama tahapan Pilkada, Penjabat Bupati Lombok Timur (Lotim) NTB, HM Juaini Taofik, mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas. Ia mengingatkan ASN, dalam apel gabungan dihalaman Kantor Bupati Lombok Timur (4/3/2024).

Dalam arahannya, Penjabat Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, mengatakan, dalam pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, telah diatur tentang netralitas ASN . Dalam Undang-undang itu, setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, serta tidak memihak kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan Negara. Selain itu, setiap pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan, dan partai politik. 

Ia juga mengingatkan, terdapat surat edaran Kemenpan-RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017, yang menegaskan sejumlah larangan bagi setiap pegawai ASN, seperti larangan untuk berkampanye, mengerahkan ASN untuk berkampanye. Termasuk menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah, dengan atau tanpa atribut partai, mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah, melalui media sosial, foto bersama, dan menjadi pembicara dalam pertemuan partai.

Kembali Juaini menegaskan, semua ASN harus menghindari terlibat dalam politik praktis. Karena akan dikenai sanksi disiplin, berupa hukuman ringan, seperti teguran lisan, atau hukuman sedang seperti pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 6 sampai 12 bulan, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Bahkan ancaman sanksi paling parah bisa diterima ASN, sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),"lugasnya.

Disebutnya, penegakan disiplin terhadap ASN pada Pilkada serentak tersebut, lebih diperketat dibandingkan pada Pemilu. Karena itu, ia berharap tidak ada ASN terlibat dalam aktivitas yang sudah disebutkan dalam larangan. Apalagi Pemerintah terus mendorong birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, dengan jenjang jabatan yang disesuaikan dengan prestasi dan kinerja masing-masing ASN, termasuk keberadaan pejabat fungsional.

"Kepada para pejabat untuk manyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)-nya, sebelum 30 Maret mendatang,"pungkasnya. (gl/01)