ist/gadalombok.co
SERAHKAN : Penjabat Bupati Lotim menyerahkan secara simbolis klaim BPJS Ketenagakerjaan pada ahli waris.

LOMBOK TIMUR I gadalombok.co- Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lotim), memberikan layanan terbaik berupa perlindungan bagi pekerja, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Terhadap hal itu, Pemda Lombok Timur mengalokasikan Rp 1,9 miliar lebih, guna melindungi 12.698 pekerja rentan di sektor pertanian tembakau. Dana tersebut bersumber dari  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari total pekerja formal di daerah ini, sebanyak 51.968 pekerja dari 92.978 pekerja atau 57,13 persen  telah terlindungi. Sementara dari sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) atau mandiri, jumlahnya jumlahnya 30.355 pekerja atau 5,71 persen.

Penjabat Bupati Lombok Timur HM Juaini Taofik, pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Alokasi DBHCHT (25/3/2024) di Rupatama Kantor Bupati, mengatakan, dalam rangka Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Lombok Timur, pemerintah berkomitmen meningkatkan jumlah tersebut pada anggaran 2025 mendatang.  Selain petani tembakau, Pemda juga berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam hal perlindungan kerja bagi perangkat desa, di samping masyarakat rentan. Sehingga pihaknya berharap, perlindungan tersebut dapat membantu masyarakat meringankan beban hidup.

“Kami sangat mengapresiasi layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, terhadap masyarakat Lombok Timur yang mengajukan klaim,”katanya dan mengatakan,total jaminan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan atas 49 kasus di Lombok Timur mencapai Rp 2,058 miliar. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Muhamad Haliq As`sam, mengakui komitmen Pemda Lombok Timur, terhadap perlindungan pekerja masyarakat di daerah ini. Pihaknya pun mendorong pembentukan regulasi terkait, dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Ia mengingatkan, pentingnya perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022, tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Adanya perlindungan tersebut, diharapkan menjadi jaring pengaman yang dapat membantu masyarakat miskin ekstrem. Ia juga mendorong kepesertaan petugas Pemilu, di samping terbentuknya tim pelaksana dan pengawas, terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari alokasi DBHCHT.

“Hari ini, kita juga menyerahkan jaminan kematian masing-masing senilai Rp 42 juta, kepada tiga orang ahli waris asal Lombok Timur,’pungkasnya. (gl/01)