gadalombok.co APRESIASI : Penjabat Bupati Lombok Timur, mengapresiasi Perda usul DPRD Lombok Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, dua Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren merupakan usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) NTB, dan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, usulan dari eksekutif. Penjabat Bupati Lombok Timur, mengapresiasi Perda usul DPRD Lombok Timur.
Penjabat Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, senin (4/3/2024) lalu mengatakan, selama proses pembahasan, berbagai pertanyaan, saran, masukan dan tanggapan telah disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lombok Timur, sehingga dua Perda ini disetujui dan ditetapkan.
Perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang merupakan inisiatif DPRD Lombok Timur, menurutnya patut disyukuri. Keberadaan Perda ini tentu sangat diharapkan, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap penyelenggaraan Pesantren di Lotim, dimana Ponpes yang tumbuh dan berkembang semakin banyak di Lotim. Sehingga perlu adnaya perhatian pemerintah dalam penyelenggaraannya.
“Pesantren merupakan lembaga pendidikan terpadu, yang bertumpu pada pendidikan agama. Sekaligus mengembangkan fungsi sosial dan dakwah. Pendidikan pesantren juga bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional,”ujarnya.
Sebagai lembaga pendidikan keagamaan lanjutnya, Pesantren memiliki sejarah dan telah memberikan kontribusi penting dalam membangun moral dan ahlak generasi bangsa. Secara historis, keberadaan pesantren memegang peranan penting dalam upaya pengembangan pendidikan dan pembangunan masyarakat. Terlebih, Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat, yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat terhadap jenis pendidikan keagamaan, khususnya agama Islam.
Lanjutnya, lahirnya Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, telah memberi landasan dan kewenangan pada Pemda, untuk memberikan dukungan dan fasilitasi pada Pesantren, dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Disetujuinya Raperda tentang fasilitiasi penyelenggaraan pesantren ini, merupakan bentuk instrument hukum, sebagai kebijakan perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan pesantren di Lombok Timur,”tandasnya.
Kaitan dengan Perda Penyelenggaran Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, perempuan dan anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia, dan keberlangsungan sebagai sebuah bangsa dan Negara. Dalam konstitusi, anak dan perempuan memiliki peran strategis yang tegas dinyatakan bahwa Negara menjami hak setiap anak dan perempuan atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang,serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Karena itu, anak perempuan perlun mendapat perlindungan dari dampak negatif, perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, dan sebagainya, yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak dan perempuan.
“Bebagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Lombok timur, sudah dalam tahap yang mengkhawatirkan. Sehingga perlu adanya peraturan daerah yang komprehensif dan integratif dalam menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak,”pungkasnya. (gl/01)
Komentar