gadalombok.co
TEKANKAN : Kordiv Hukum dan PS Bawaslu Lombok Timur, menekankan hasil pengawasan di lapangan di sertai LHP.

LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak saat ini masih dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih. Di setiap tahapan Pilkada serentak ini, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv Hukum dan PS) Bawaslu Lombok Timur, menekankan hasil pengawasan dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan, harus disertai dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP). 

Hal itu ditekankan pada Panwas Kecamatan, dalam rapat koordinasi bersama Panwas Kecamatan, di Kantor Bawaslu Lombok Timur, Senin (1/7/2024).

Kordiv Hukum dan PS Bawaslu Lombok Timur, Samsul Hadi, menyebutkan, risiko dan tantangan  setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah berbeda dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Karena pelaksanaan Pilkada serentak jauh lebih berat ketimbang Pemilu, sehingga pihaknya meminta semua Panwas Kecamatan, melakukan pengawasan secara cermat setiap tahapan pemilihan. 

"Sekecil apa pun itu, minimalisir pelanggaran yang terjadi di setiap tahapan. Agar pesta demokrasi yang berlangsung 27 November nanti berlangsung aman, damai dan kondusif, serta riang gembira,"ucapnya.

Tidak hanya pengawasan, Samsul Hadi menegaskan saat melakukan pengawasan agar Panwas Kecamatan membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dibuktikan dengan Foto kegiatan dilapangan. 

Bukan hanya itu, hasil LHP tersebut di diarsipkan dengan baik. Manakala dikemudian hari terjadi sengketa hasil Pilkada, tidak kelabakan dalam menyajikan data atau alat bukti.

"Lakukan Pengawasan yang di ikuti dengan laporan hasil pengawasan dilapangan,"pungkasnya. (gl/01)