gadalombok.co LANTIK : Ketua PN Selong melantik pimpinan DPRD Lombok Timur. |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Empat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, diambil sumpah dan janji. Pengambilan sumpah dan janji itu, dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Selong, dalam Rapat Paripurna pengucapan sumpah atau janji, di Gedung DPRD Lombok Timur, (30/9/2024).
Empat pimpinan DPRD Lombok Timur itu, Muhammad Yusri sebagai ketua DPRD Lotim dari Partai Gerindra, M Waes Al Qarni wakil ketua dari PAN, Abdul Halid Wakil Ketua dari PKS dan Nurhasanah, wakil ketua dari Partai Nasdem. Pengambilan sumpah dan janji itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB, nomor 100.1.4-618 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan pimpinan DPRD Lotim masa jabatan 2024-2029.
Hadir dalam rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji itu, Penjabat Bupati Lotim, HM Juaini Taofik, Ketua PN Selong, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi terkait lainnya. Usai pengambilan Sumpah, Pimpinan sementara DPRD Lotim, menyerahkan palu persidangan pada pimpinan DPRD Lotim definitif.
Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, dalam pidatonya, mengapresiasi kinerja semua pihak, sehingga pelantikan pimpinan DPRD Lotim bisa terlaksana. Dikatakan, sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang pemerintahan daerah, nomor 23 tahun 2014, bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan, oleh pemerintah daerah dan DPRD. Ini maknanya, DPRD memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan bersama Bupati.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki kedudukan yang penting dan strategis, serta bertanggungjawab, atas terselenggaranya pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, turut serta dalam memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lotim. Untuk itu DPRD dan Pemda, senantiasa dan seharusnya mewujudkan sinergitas dalam arah kebijakan pembangunan, khususnya dalam perencanaan anggaran dan program strategis daerah.
"Untuk mewujudkan kondisi tersebut, Negara memberikan DPRD fungsi dan wewenang, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,"jelasnya.
Dalam fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), kedepan kiranya dapat lahir Perda-Perda yang dapat menjadi landasan, dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien dan produktif. Menjalankan fungsi anggaran, agar dapat mengarahkan kebijakan dan alokasi anggaran yang pro kesejahteraan rakyat, mengoptimalkan fungsi pengawasan dalam rangka memantau dan mengawasi pelaksanaan Perda, yang sudah disepakati bersama kepala daerah, dan mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya.
Tanggal 21 Agustus lalu, kita dilantik bersama sebagai anggota DPRD, ini merupakan kepercayaan dari 1,4 juta jiwa masyarakat Lotim. Kita meyakini, kepercayaan yang diberikan, karena kita diyakini dapat dan mampu membawa amanah untuk mengawal dan memperjuangkan kepentingan, kemajuan dan kesejahteraan mereka.
"Kami mengajak anggota dewan, untuk mencurahkan segala tenaga, pikiran dan kemampuannya demi mengemban amanah rakyat lombok timur yang kita cintai,"lugasnya.
Pada awal masa jabatan sebagai anggota DPRD Lotim periode 2024-2029, pertama kalinya akan membahas dan menetapkan APBD tahun 2025. Upaya untuk meningkatkan IPM Lotim, mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan derajat kesehatan, mencegah timbulnya gizi buruk, mengatasi bayi stunting, meningkatkan layanan pendidikan, meningkatkan angka lama sekolah, meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan buruh, petani dan nelayan, pelestarian sumber daya alam dan lingkungan, percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur di dan lainnya, menjadi fokus dan perhatian bersama.
Semua itu akan berjalan dengan baik, apabila di internal DPRD Lotim sendiri, tercipta suasana yang kondusif, komunikasi dan kerja sama yang baik. Komunikasi dan kerjasama yang baik, akan tercermin dalam kerja-kerja alat kelengkapan DPRD dan keputusan politik institusional dan konstitusional.
"Selesai pengambilan sumpah dan janji jabatan, kita akan rapat paripurna pembentukan alat kelengkapan dewan, terdiri dari komisi dan badan musyawarah, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah, dan badan kehormatan dewan,"lugasnya.
Pada kesempatan itu, Penjabat Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, mengatakan, hari ini (kemarin,red) kita mencatatkan sejarah baru dalam perjalanan DPRD Lotim. DPRD masa jabatan 2019-2024, telah menetapkan 130 Keputusan DPRD, 103 keputusan pimpinan dan 37 persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah menetapkan Perda, yang diantaranya 17 Perda tentang APBD, dua Perda tentang Retribusi, satu Perda tentang struktur organisasi, enam perda tentang pemerintahan.
"Tidak hanya kuantitas, tapi kualitas peraturan daerah yang dihasilkan, akan sangat memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,"lugasnya.
Menurutnya, kedudukan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD, bukanlah sekadar jabatan atau kedudukan, melainkan amanah untuk mewujudkan apa yang menjadi aspirasi rakyat dan cita-cita pembangunan daerah. Disebutkan, pimpinan DPRD Lombok Timur, mempunyai tugas dan wewenang, mulai dari memimpi rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, menyusun rencana kerja pimpinan DPRD, menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua, melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD Lotim, mewakili DPRD dalam hubungan dengan lembaga instansi terkait, menyelenggarakan konsultasi dengan Bupati dan OPD, dan pimpinan lembaga vertikal terkait, serta tugas lainnya.
Berdasarkan hal itu, pimpinan DPRD Lombok Timur memiliki peran strategis dalam posisi DPRD sebagai mitra eksekutif, mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
"Saya percaya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, merupakan kunci utama menghadapi tantangan ke depan, utamanya dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,"pungkasnya dan mengatakan, salah satu tugas penting yang menanti, mengawal Pilkada serentak. (gl/01)
Komentar