gadalombok.co
SAMPAIKAN : Penjabat Bupati Lombok Timur dihadapan anggota Dewan, menyampaikan dokumen RAPBD tahun anggaran 2025, dalam rapat paripurna DPRD Lombok Timur.


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, mulai membahas Rancangan Peraturan Darah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025. RAPBD itu mulai di bahas, dalam Rapat Paripurna Paripurna V masa sidang I, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Lombok Timur (19/11/2024).

Penjabat Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, dalam penyampaiannya menjelaskan, RAPBD tahun anggaran 2025 ini, telah melalui proses pembahasan dan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) hingga Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Semua ini, merupakan upaya bersama, untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang dianggarkan, mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Selain itu, sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. 

"Yang tidak kalah pentingnya, RAPBD ini telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"jelasnya.

Untuk menjaga konsistensi kebijakan Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD, sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pembahasan  dan  penetapan  APBD  Tahun Anggaran 2025. Permendagri itu, merupakan pokok kebijakan untuk sinkronisasi program Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov), dengan Pemerintah tingkat Kabupaten. 

Daerah melaksanakan penandatanganan program dan kegiatan, sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku yang terdiri atas, fungsi pendidikan, belanja infrastruktur dan pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi dan penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan.   

Ketujuh kebijakan sinkronisasi tersebut, sangatlah berkesesuaian dengan prioritas pembangunan di Lotim, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, perekonomian daerah yang inklusif, peningkatan sumber daya manusia, serta kebijakan lain yang diarahkan, melalui kebijakan pembangunan yang berkeadilan. 

"Diharapkan, semua program itu dapat menyentuh langsung hingga ke masyarakat perdesaan,"ucapnya.

Kaitan dengan rincian RAPBD tahun anggaran 2025 mendatang, besaran rencana pendapatan daerah sebesar Rp 3,420 triliun lebih. Rencana pendapatan itu, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 539,905 miliar. Pendapatan transfer sebesar Rp 2,873 triliun lebih, terdiri dari pendapatan transfer pusat sebesar Rp 2,776 triliun lebih, dan bagi hasil sebesar Rp 182,603 miliar lebih. Selain itu, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1,567 triliun lebih, yang terdiri dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya Rp 1,334 triliun lebih, DAU untuk penggajian Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Rp 34,847 miliar lebih, DAU pendanaan kelurahan Rp 3 miliar, DAU bidang pendidikan Rp 112,372 miliar lebih, DAU bidang kesehatan Rp 62,836 miliar lebih, DAU bidang pekerjaan umum Rp 9,577 miliar lebih, DAU alokasi khusus fisik dan non fisik Rp 744,476 miliar lebih, dana insentif fiskal daerah Rp 7,819 miliar lebih, dana desa Rp 274,10 miliar lebih, pendapatan transfer antar daerah berupa bagi hasil pajak Provinsi Rp 96,501 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 7,695 miliar lebih. 

"Untuk anggaran belanja daerah direncanakan Rp 3,404 triliun lebih,"tandasnya.

Sementara itu kaitan dengan pembiayaan, dalam RAPBD Tahun Anggaran  2025 pada sisi penerimaan pembiayaan, direncanakan tidak ada penerimaan. Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 16,512 miliar lebih. Pembiayaan tersebut, merupakan pembayaran pokok atas pinjaman pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan merupakan pembayaran terakhir.

"Mudahan, pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2025 ini, berjalan lancar. Sehingga RAPBD ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran 2025,"pungkasnya. (gl/01)