gadalombok.co BACAKAN : Anggota Banggar DPRD Lombok Timur, Safrudin membacakan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Lombok Timur, terhadap Perda APBD 2025. |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. APBD 2025 itu ditetapkan bersama eksekutif, dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang I Rapat ke Empat DPRD Lotim, di ruang Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur, (29/11/2024).
Dalam Rapat Paripurna penetapan APBD 2025 itu, Badan Anggaran DPRD Lombok Timur, Safrudin, dalam laporannya mengatakan, struktur APBD tahun 2025 meliputi pendapatan daerah Rp 3,445 triliun lebih. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Sedangkan belanja daerah pada APBD tahun 2025, sebesar Rp 3,442 triliun lebih yang terdiri dari belanja operasional direncanakan Rp 2,615 triliun lebih, belanja modal Rp 335,38 miliar lebih, belanja tak terduga Rp 7 miliar dan belanja transfer sebesar Rp 464,177 miliar. Sedangkan untuk pembiayaan tahun anggaran 2025, sebesar Rp 23,512 miliar untuk menyelesaikan pembayaran pokok atas pinjaman pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang merupakan pembayaran terakhir.
"Pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam APBD tahun anggaran 2024, baik pada sisi pendapatan , belanja dan pembiayaan,"ucapnya seraya menyampaikan sejumlah saran dan rekomendasi lainnya ditujukan pada pemerintah daerah lombok timur.
Sementara itu, Penjabat Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, dalam penyampaiannya mengatakan, sesuai penjelasan dalam pengantar Nota Keuangan beberapa waktu lalu, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2025, mencakup rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan Daerah tahun 2025, dengan tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026, yang juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta KUA PPAS yang telah disepakati bersama.
Setelah dilakukan pembahasan yang komprehensif antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta OPD terkait, struktur RAPBD tahun 2025, meliputi pendapatan daerah direncanakan Rp 3,445 triliun lebih, terdiri dari PAD Rp 540,902 miliar lebih, pendapatan transfer Rp 2,897 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 7,695 miliar lebih.
Sedangkan untuk belanja Daerah dianggarkan Rp 3,422 triliun lebih, pembiayaan daerah pada rancangan APBD 2025, Rp 23,512 miliar lebih.
"Alhamdulillah penetapan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD lombok timur telah dilaksanakan, sesuai ketentuan Permendagri nomor 15 Tahun 2024, tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025,"terangnya.
Ia mengungkapkan, patut disyukuri setelah melalui beberapa proses tahapan dan kerja keras, serta pikiran yang sama untuk memajukan daerah, kita telah dapat menyelesaikan tahapan akhir proses pembahasan Raperda tentang APBD 2025.
"Alhamdulillah, APBD kita telah disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2025, meskipun masih ada beberapa catatan dan saran untuk mendapat perhatian kita semua,"pungkasnya. (gl/01)
Komentar