LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Dalam rapat paripurna V Raat ke III masa sidang 1, sebanyak sepuluh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, menyampaikan pandangan umumnya, terhadap pidato pengantar Penjabat Bupati Lombok Timur HM Juaini Taofik, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), tahun anggaran 2025. Pandangan umum itu disampaikan pada rapat paripurna (25/11/2024).
Terhadap pandangan umum sepuluh Fraksi DPRD Lombok Timur itu, Penjabat Bupati Lombok Timur HM Juaini Taofik, pun memberikan jawabannya.
Dalam jawabannya, Penjabat Bupati Lombok Timur HM Juaini Taofik, menyampaikan terimakasihnya pada semua fraksi DPRD Lombok Timur, yang telah menyampaikan pandangan umumnya. Terhadap harapan, tanggapan, saran dan rekomendasi, dijelaskan Juaini, alokasi anggaran tahun 2025 untuk sektor kesehatan telah mengacu RPJMN dan RPJMD, serta program prioritas, yang sejalan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi NTB.
Alokasi anggaran tahun 2025, ditujukan untuk penguatan sistem kesehatan, terutama upaya menekan Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan dan Angka Kematian Bayi (AKB), pengendalian penyakit baik menular maupun tidak menular, serta upaya pengendalian permasalahan gizi masyarakat termasuk stunting.
"Pembiayaan yang dialokasikan tersebut, sejalan dengan upaya pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan yang merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah,"jelasnya.
Sektor pendidikan sebagai bagian dari kebutuhan dasar tidak kalah penting. Selama ini, penanganan terhadap anak yang tidak sekolah tetap menjadi program prioritas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), melibatkan banyak unsur. Mulai dari dinas sosial, UPT perlindungan anak, dinas PMD, dinas Dukcapil, Kemenag, Dikbud Provinsi, kecamatan sampai dengan pemerintah desa. Pada tahun 2025, Dikbud sudah menganggarkan untuk penanganan anak tidak sekolah, mulai dari verifikasi data dan upaya memasukkan kembali anak-anak tersebut ke sekolah. Baik ke sekolah reguler/umum atau melalui SMP terbuka, SMA terbuka dan Pendidikan kesetaraan (Paket A, B dan C).
"Salah satu upaya kita dalam mengembalikan anak-anak ke sekolah, dengan menyediakan perlengkapan belajar berupa pakaian seragam, tas dan buku untuk yang tergolong putus sekolah karena faktor ekonomi,"ucapnya.
Untuk sektor pertanian dan perkebunan, tanaman kopi termasuk dalam komoditi perkebunan. Program dan kegiatan sub sektor perkebunan seluruhnya berasal dari DBH CHT, dimana penggunaan untuk peningkatan kualitas bahan baku pada tahun sebelumnya, mengacu pada PMK 215/2021 dan dirinci dalam surat edaran Dirjen Perkebunan nomor 74/LB.30/E/01/2022, yang harus menyentuh langsung kepada petani tembakau. Dengan adanya 2024 tentang penggunaan DBHCHT dan SE Dirjen Perkebunan PMK 072 nomor 1119/KB.110/E/11/2024, memungkinkan untuk memberikan fasilitasi bantuan kepada petani. Selain petani tembakau, Dinas Pertanian akan merencanakan untuk memberikan bantuan berupa bibit kopi unggul kepada petani kopi (Sumber Dana DBH-CHT).
Terkait dengan Pemenuhan Pupuk bersubsidi Tahun 2024 telah dilakukan 3 kali perubahan alokasi dan telah ditambah 97% dari kuota semula, sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian nomor 500.6.7/375/PSP.TAN/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yaitu sebesar 17.648 ton menjadi 33.313,62 ton dari kebutuhan 34.292 ton Pupuk Urea, sedangkan Pupuk NPK sudah terpenuhi 100% di alokasi perubahan ke 3 telah di tambah pupuk organik 30.225 ton namun belum dapat diserap oleh petani, sehingga sampai akhir desember realisasi pupuk diperkirakan dapat terpenuhi, dan stok pupuk tersedia baik di distributor maupun di pengecer.
Terkait pengaturan penggunaan air, untuk kebutuhan air bersih dan air minum serta untuk irigasi pertanian, telah dilakukan koordinasi antara Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, PDAM dan kelompok masyarakat pengelola air bersih dan petani pengguna air untuk pemanfaatan pengelolaan sumber mata air.
Sementara terhadap titik-titik saluran irigasi pertanian yang belum diselesaikan, Pemerintah Lombok Timur tetap mengupayakan penanganannya kedepan, dengan penganggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun melalui Dana DBHCHT.
"Sumber lain, juga dari dukungan dari pokok-pokok Pikiran DPRD Lombok Timur, untuk memenuhi perbaikan maupun pembangunan jaringan irigasi tersier, yang dibutuhkan masyarakat,"tandasnya.
Rencana anggaran Dinas Perpustakaan dan Arsip pada tahun anggaran 2025, sebesar Rp 5,550 miliar lebih. Dalam rangka pemberdayaan perempuan anak dan operasional keluarga berencana, pada dinas DP3AKB pada tahun anggaran 2025, dianggarkan sebesar Rp 27,334 miliar lebih, bersumber dari dana DAK Fisik dan Non Fisik sebesar 58 persen.
Sedangkan terhadap kondisi jalan kabupaten, perlu diketahui bahwa panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan kabupaten sampai dengan hari ini, sepanjang lebih dari 1.200 Km, tersebar di seluruh wilayah kecamatan Lombok Timur. Sedangkan konstruksi jalan senilai Rp 33,6 miliar lebih bersumber dari DAK, yang telah disetujui rencana kegiatannya oleh Bappenas, Kementrian Keuangan dan Kementrian PUPR. Adapun jumlah anggaran dimaksud adalah untuk penanganan long segmen sebanyak 5 (lima) ruas, sepanjang 8,796 km yang terdiri dari Pemongkong-Serewe-Kaliantan sepanjang 1,8 Km, Kedome-Jor sepanjang 1,6 Km, Tanak Paek-Tanjung Ringgit sepanjang 1,74 Km, Dasan Lekong-Paokmotong sepanjang 2,03 km, Terara-Santong sepanjang 1,51 km.
"Ruas-ruas jalan itu, merupakan ruas jalan prioritas dari pemerintah pusat dalam rangka menunjang konektivitas antar wilayah, dalam rangka peningkatan ekonomi dan pariwisata di wilayah Lombok Timur,"terangnya.
Bicara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kedepan bisa lebih optimal, dimana pemerintah berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya Intensifikasi dan ekstensifikasi terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dalam meningkatkan Penerimaan PAD. Untuk menghindari kebocoran, pemerintah daerah juga terus mendorong percepatan digitalisasi, dan elektronifikasi pengelolaan Pajak dan Retribusi daerah sehingga lebih efektif, efisien dalam melayani Masyarakat Wajib Pajak dan Wajib Retribusi. Penetapan target PAD dilakukan, dengan mempertimbangkan kebijakan makro ekonomi daerah, potensi pajak daerah dan retribusi daerah serta evaluasi terhadap capaian realisasi tahun sebelumnya. Sebagai acuan dalam penetapan target PAD setiap tahun, Pemerintah terus mendorong semua OPD penghasil PAD, untuk melakukan kajian potensi Pajak dan Retribusi Daerah dan memiliki Kertas Kerja perhitungan potensi Pajak dan Retribusi Daerah yang dikelola. Selain itu, Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah tetap memperhatikan kemampuan berbayar masyarakat, dan tidak membebani Masyarakat. Untuk itu Pemerintah Daerah selalu membuka ruang pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok atau sanksi pajak daerah dan retribusi daerah.
"Pengelolaan Pajak dan Retribusi daerah, masih terdapat kendala. Hal ini perlu meningkatkan kompetensi, kualifikasi dan kualitas SDM, sehingga Pemerintah Daerah memiliki SDM yang secara fungsional berkompeten, dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pajak dan retribusi Daerah, seperti adanya Aparat Pemeriksa Pajak, Aparat Juru Sita Pajak Daerah dan Aparat Penilai Pajak PBB-P2,"lugasnya.
Pada kesempatan itu, secara umum Penjabat Bupati Lotim juga memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi, terkait dengan program pembangunan tahun 2025, bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen setiap tahunnya untuk mendukung visi dan misi pemerintah pusat. Bagaimana langkah dan upaya pengentasan kemiskinan, terus berupaya meningkatkan realisasi Pajak MBLB sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah, tentang perijinan, penanganan kekeringan, hingga membangun infrastruktur dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tak terkecuali jawaban atas belanja pegawai, peningkatan kualitas tenaga pendidik, juga menjadi bagian dari jawaban orang nomor satu di Lombok Timur ini.
"Pemerintah Lombok Timur terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap aktifitas usaha pertambangan MBLB yang ada. Pemerintah Daerah juga terus mendorong, agar pemilik tambang mengurus dan memiliki izin usaha serta melakukan aktivitas usaha, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik yang berkaitan dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan, maupun terkait kepatuhan untuk membayar Pajak Daerah atas usaha yang dilakukan,"pungkasnya. (gl/01)
Komentar